Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang perkuat program sertifikasi halal bagi industri kecil menengah karena memberikan manfaat yang luar biasa.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan sertifikasi halal bagi IKM ini akan terus menerus dikuatkan karena memberikan manfaat luar biasa.
“Terkait sertifikasi halal saat ini sudah ada sentra halal, dari kami ada sendiri, dari lima perguruan tinggi di sini juga ada. Sertifikasi halal bagi UMKM ini terus menerus akan kita kuatkan. Karena persoalan sertifikasi halal ini kan persoalan demand atau permintaan,” katanya di sela-sela penyerahan sertifikat halal kepada tiga Industri Kecil Menengah (IKM) dampingan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan pada saat Apel Pagi di halaman depan Balai Kota Malang, Senin (14/3/2022).
Menurut dia, potensi permintaan halal pada 2030 itu sampai US$274 miliar sehingga harus dapat ditangkap peluangnya. Pentingnya sertifikasi halal, dia memberi contoh, misalnya ada resto yang membutuhkan produk IKM/UKM, maka bisa terkendala jika produknya belum tersertifikasi halal.
Dia juga meyakinkan, proses sertifikasi halal tidak merepotkan, cukup mengikuti prosesnya. Oleh karena itulah, dia mengajak semua stakeholders untuk melakukan penguatan di semua lini, terutama terkait penguatan program sertifikasi halal.
Salah satu IKM yang mendapat sertifikat halal, Heni Wardhani, mengungkapkan dengan sertifikat halal ini banyak sekali manfaat yang dirasakan, seperti membuat konsumen yakin kalau produk ini halal. Hal itu penting karena mayoritas masyarakat Kota Malang dan Indonesia muslim.
Baca Juga
“Manfaat yang kedua menambah nilai jual dari produknya. Jadi ada salah satu resto, karena produk saya halal mereka mau memakai produk saya sebagai topping untuk produk mereka. Karena mereka adalah salah satu resto halal, jadi semua produk yang mereka gunakan otomatis yang sudah ada label halalnya,” ucapnya.
Tiga IKM yang mendapat sertifikat halal, yakni MamaNi (produk sambal), Bolen Malang (Produk Bolen), dan Elija (produk coklat). Wali Kota Sutiaji juga menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada tiga usaha kecil menengah (UKM), Sertifikat Data Nutrition Fact kepada tiga IKM dan Sertifikat Ikrar Halal Pedagang Pasar. (K24)