Bisnis.com, MALANG — Universitas Brawijaya atau UB mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR, mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya, dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri berinisial RB.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya UB, Prof Agus Suman, dalam pernyataan tertulisnya mengatakan keluarga besar UB menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya mahasiswa atas nama NWR.
“Keluarga besar UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya, Minggu (5/12/2021).
Keluarga besar UB juga mengimbau setiap civitas academica UB untuk dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat dengan menegakkan hukum dan/atau etika di masyarakat.
“UB tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berkaitan dengan informasi terkait Fakultas Ilmu Budaya UB, kata dia, NWR merupakan mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya UB. Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB.
Baca Juga
Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB dengan inisial RAW.
FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12/2021).
Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi dilansir Antara.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.