Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS: Total Simpanan Tak Layak Bayar Rp370,28 Miliar

Data klaim penjaminan per 31 Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2,06 triliun.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MALANG — Proporsi simpanan di bank yang dilikuidasi yang tidak layak bayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencapai Rp370,28 miliar atau 18 persen dari total klaim penjaminan pada posisi akhir Oktober 2021.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan berdasarkan data klaim penjaminan per 31 Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2,06 triliun.

“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank,” katanya saat memberikan materi terkait LPS pada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya di Malang, Jumat (3/12/2021).

Dari angka itu, kata dia,terdapat Rp370,28 miliar (18 persen) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar Rp284,97 miliar (77 persen) disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Oleh karena itu, dia berharap nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Dia menegaskan pula, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Dia berharap kepada wartawan di Malang Raya yang hadir dalam kegiatan tersebut agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet.

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” ucapnya.

Sampai dengan 31 Oktober 2021, kata dia, ada 116 BPR dan 1 bank umum yang dilikuidasi. Persebarannya, Jawa Barat 41 (35 persen), Sumatera Barat 18 (15,4 persen), Jatim 12 (10,3 persen), Jawa Tengah dan DIY 9 (7,7 persen), Bali 8 (6,8 persen), Banten 7 (6 persen), Jakarta 4 (3,3 persen), Sulawesi Selatan 4 (3,3 persen).

Selanjutnya, Lampung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara masing-masing 2 (1,7 persen).

Sedangkan, Riau, Jambi, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua, dan Aceh, masing-masing satu bank dengan proporsi 0,9 persen. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper