Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapan Emil Dardak Soal Penolakan Gugatan Moeldoko

Mahkamah Agung menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak./Humas Demokrat Jatim.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak./Humas Demokrat Jatim.

Bisnis.com, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh ketua umum kubu Moeldoko.

"Kami semua bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya," ujar Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Wagub Jatim tersebut mengatakan setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," ucap mantan Bupati Trenggalek itu.

Sebelumnya, pada amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko.

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper