Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuat Tabung Oksigen Palsu di Surabaya Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

tabung APAR (alat pemadam api ringan) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen ini dijual seharga 4 juta.
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat di saat tren kasus pandemi Covid-19 dan kebutuhan oksigen meningkat. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengedaran atau penjualan alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi menggunakan tabung APAR (alat pemadam api ringan) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk dijual seharga Rp4 juta.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen, yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” katanya dalam rilis, Rabu (18/8/2021).

Dia melanjutkan, setelah membeli tabung dengan harga Rp4 juta (2 tabung dan regulator) melalui informasi di sosial media, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Namun terdapat keanehan karena penggunaannya tidak seperti pada tabung oksigen biasanya dan kondisi orang tua korban malah semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR. Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, dan tim bergegas mendatangi lokasi CV Surya Artha Kencana pada 12 Agustus lalu dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 m3, 1,5 m3, 5 m3 dan 6 m3 yang semuanya sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Nico memaparkan tersangka berinisial NW alias NG (52) diketahui telah merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu sudah sudah terjual,” imbuhnya.

Diketahui CV Surya Artha Kencana ini merupakan usaha di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Atas penggeledahan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 m3  kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ m3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ m3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung ‘Oxygen Medical Grade’, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

“Tersangka pun dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Nico.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper