Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Kuartal II, Realisasi Penerimaan Daerah Jatim Capai 51,21 Persen

Penerimaan daerah ini paling banyak berasal dari kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,07 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Rp1,81 triliun.
Kota Surabaya/Wikipedia
Kota Surabaya/Wikipedia

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat telah merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) hingga menjelang akhir kuartal II/2021 mencapai 51,21 persen atau sebesar Rp6,75 triliun.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencapaian pendapatan daerah yang lebih tinggi dari target semester I yakni sebesar 45 persen dari total target setahun ini salah satunya didorong oleh sejumlah paket kebijakan insentif yang dibuat Pemprov Jatim. Hingga akhir tahun pendapatan asli daerah Jatim ditargetkan bisa mencapai Rp13,19 triliun.

"Satu paket kebijakan ini Alhamdulillah mampu memberikan 2 manfaat sekaligus. Pertama, insentif ini memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif ini juga berhasil memberi signifikansi terhadap penerimaan daerah Pemprov Jatim," katanya dikutip dalam rilis, Jumat (25/6/2021).

Dia mengatakan penerimaan daerah ini paling banyak berasal dari kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,07 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Rp1,81 triliun. 

Kontribusi tertinggi berikutnya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp1,06 triliun yang disusul pajak rokok Rp780,92 miliar dan pajak air permukaan Rp16,13 miliar. Penerimaan pajak juga disokong oleh penerimaan lain-lain sebesar Rp8,28 miliar serta retribusi jasa usaha Rp1,7 miliar. 

"Mudah-mudahan setelah insetif diskon pajak ini berakhir, masyarakat akan tetap patuh membayar kewajibannya. Karena pajak yang dibayar akan membantu pembiayaan pembangunan di Jatim dan kembalinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim," imbuhnya.

Dia mengatakan pemberian diskon Ramadhan mulai 20 April - 24 Juni 2021, serta pembebasn sanksi administratif PKB dan BBNKB ini cukup sukses menarik animo wajib pajak sebanyak 3,09 juta wajib pajak.

Adapun diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua yakni sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar 5 persen ini telah dimanfaatkan sebanyak 2,45 juta wajib pajak.

Sedangkan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan sebanyak 631.000  wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar.

Sementara pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak, dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesarRp 78,28 juta.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Masyarakat tentu berharap keringanan pajak seperti ini akan berlaku lebih lama. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan efektifitasnya dari setiap kebijakan yang diambil," imbuh Khofifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper