Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik Berakhir, Jatim Tetap Perketat Mobilitas Angkutan Umum

Semua harus dilakukan kewaspadaan berganda untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terutama pada 14 sampai 21 hari pasca 1 Syawal 1442 H atau 13 Mei 2021
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di antara siswa di Jawa Timur./Instagram @khofifah.ip
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di antara siswa di Jawa Timur./Instagram @khofifah.ip

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih memperketat pergerakan orang dengan aturan tes Covid-19 meskipun larangan mudik sudah berakhir lantaran jumlah penumpang kendaraan umum diperkirakan bakal meningkat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, aturan larangan mudik sudah berakhir sejak 17 Mei 2021. Namun mulai 18-24 Mei 2021 pemerintah masih akan memperketat mobilitas sesuai dengan Adendum Surat Edaran No.13 Satgas Covid .

“Semua harus dilakukan kewaspadaan berganda untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terutama pada 14 sampai 21 hari pasca 1 Syawal 1442 H atau 13 Mei 2021,” ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan, pengetatan akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan pada titik-titik UPT Dishub Jatim seperti di terminal, pelabuhan, dan bandara. Pengetatan dilakukan dengan menyiagakan satgas maupun layanan tes swab antigen ataupun Genose.

“Kita pastikan antigen masing-masing titik siap. Kalau tidak antigen, disiapkan Genose, tak lupa untuk menyemprot disinfektan di terminal dan pelabuhan. Tidak boleh kendor untuk menjalankan protokol kesehatan. Ini penting untuk tetap menjaga bersama pengendalian Covid-19,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada pergerakan penumpang kendaraan umum mencapai 1,925 juta jika sudah tidak ada larangan mudik. 

“Tapi saat ada larangan mudik, jumlah penumpang umum yang awalnya diprediksi 283.943 penumpang ternyata realisasinya hanya 210.469 penumpang atau setara 10,92 persen saja,” ujarnya.

Nyono menambahkan, dengan prediksi arus penumpang kendaraan umum pasca larangan mudik itu, pihaknya akan memberlakukan persyaratan hasil tes antigen dan PCR yang umumnya berlaku 2 -3 hari, kini menjadi hanya 1 hari.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper