Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang berkomitmen untuk segera melaksanakan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah karena positif sehingga dapat mendorong pertumbuhan UMKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sebenarnya Perpres No 12/2021 itu penyederhanaan proses dan penyederhanaan pelaporan. “Karena itulah, Perpres nomor 12 ini harus segera dilaksanakan,” katanya pada Sosialisasi Perpres No. 12/2021 di Malang, Selasa (16/3/2021).
Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 ini, kata dia, membuka peluang bagi UMK dan koperasi untuk mengikuti pengadaan pemerintah hingga senilai Rp15 miliar.
Untuk kepentingan itulah, dia sudah membuat Surat Edaran (SE) No 5 tahun 2021 pada 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa.
“Point-nya itu sebenarnya UMKM. APBD 40 persen dibelanjakan untuk UMKM,” ujarnya.
Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, kata dia, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Baca Juga
Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, dia menegaskan, maka aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan pentingnya persamaan persepsi dan sinkronisasi terkait ini semua. ”Untuk RUP (Rencana Umum Pengadaan) Kota Malang yang di usaha kecil mikro, kurang lebih 6.437 paket, dengan nominal Rp310 miliar,” katanya. (K24)