Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Kecil Usulkan Penaikan Tarif Cukai 2021 Moderat

Informasi yang berkembang di kalangan asosiasi pelaku IHT (industri hasil tembakau) menyebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif cukai di kisaran 17 persen-20 persen tahun depan.
Aktivitas pekerja di perusahan rokok produsen SKT di Malang beberapa waktu lalu./Bisnis-Choirul Anam
Aktivitas pekerja di perusahan rokok produsen SKT di Malang beberapa waktu lalu./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan rokok menengah-kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia mengusulkan agar kenaikan cukai 2021 dengan besaran moderat, tidak lebih dari 7 persen, untuk sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Adapun untuk sigaret kretek tangan tidak ada penaikan karena bersifat padat karya.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan informasi yang berkembang di kalangan asosiasi pelaku IHT (industri hasil tembakau) menyebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif cukai di kisaran 17 persen-20 persen tahun depan.

“Jika penaikan cukai sebesar itu, maka berat bagi pelaku IHT, terutama IHT menengah-kecil,” katanya di Malang, Selasa (27/10/2020).

Perlu dipahami, kata dia, IHT menengah-kecil yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) masih menggunakan mesin yang sederhana sehingga tetap padat karya. Mereka belum menggunakan mesin yang full mechanic.

Dengan demikian, beban perusahaan rokok (PR) menengah-kecil tetap besar dari sisi operasional terkait dengan penyediaan gaji pekerja.

Menurutnya penaikan tarif cukai mempunyai efek domino yang memberikan efek yang berat perusahaan rokok. Kenaikan cukai otomatis akan diikuti dengan penaikan pajak, PPN, juga pajak daerah.

Belum lagi dengan kenaikan bahan-bahan baku produksi rokok yang juga dipastikan ikut naik mengikuti kenaikan tarif cukai. Harga tembakau, cengkeh, saos, dan lainnya hampir dipastikan ikut terdongkrak naik, apalagi jika penaikan tarif cukai dipatok tinggi.

Padahal, di sisi lain perusahaan tidak bisa langsung merespons penaikan cukai dengan langsung menaikkan harga rokok. Kebijakan ditempuh untuk memenuhi strategi pasar agar konsumen tidak hilang, memilih produk alternatif yang lebih terjangkau seperti rokok ilegal.

Di sisi lain, komponen produksi SKT sepenuhnya menggunakan bahan-bahan dalam negeri sehingga membantu negara dalam menjaga devisa keluar dan mendorong industri terkait produk tersebut ikut berkembang.

Perlu pula mendapatkan perhatian pemerintah harga jual eceran (HJE). Saat ini, pemerintah memberikan relaksasi yakni ketentuan, yakni rokok boleh dijual sebesar 85 persen dari HJE di 40 kota besar. Sedangkan di luar 40 kota itu, bisa lebih rendah lagi.

Ketentuan tersebut, kata dia, tidak sehat bagi persaingan usaha, terutama persaingan antara pelaku IHT besar dengan pelaku IHT menengah-kecil. Pelaku IHT besar bisa memangsa pasar pelaku IHT menengah-kecil dengan berlindung ketentuan tersebut.

“Karena itulah, Formasi mengusulkan agar ketentuan mengenai HJE, yakni pelaku IHT dibolehkan menjual rokok 90 persen dari HJE di seluruh wilayah Indonesia sehingga benar-benar bisa mencerminkan aspek keadilan,” ujarnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper