Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Gandeng KPK Tertibkan Komitmen Pengembang Perumahan

Selama 28 tahun, yakni sejak 1991-2019, hanya 17 perumahan yang menyerahkan PSU.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) menyaksikan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan di Malang, Rabu (7/10/2020)./Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) menyaksikan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan di Malang, Rabu (7/10/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menggandeng KPK untuk mempercepat penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan selama 28 tahun, yakni sejak 1991-2019, hanya 17 perumahan yang menyerahkan PSU. Namun terbit Peraturan Walikota Malang No 64 tahun 2019 ternyata direspons baik oleh para pengembang perumahan.

“Dalam kurun waktu 1,5 tahun sampai bulan Oktober 2020 sudah ada 10 perumahan yang sudah menyerahkan PSU ini,” katanya pada serah terima PSU dari 10 pengembang perumahan di Malang, Rabu (7/10/2020).

Total seluas 14.211,3 meter persegi PSU yang diserahkan pengembang pada kesempatan itu. Pemerintah Kota Malang, kata dia, menargetkan sampai Desember 2020 akan ada 57 perumahan diproses penyerahan PSU ini.

Dia meyakinkan pula, pemerintah tidak akan mungkin bisa jalan tanpa ada dukungan dari pebisnis. “Kami akan berikan kemudahan sesuai dengan apa yang seharusnya kami lakukan, Bahkan saya sampaikan sudah memandatangani sekitar 300 perijinan dan non perizinan ada di DPMPTSP benar-benar dimaksimalkan sehingga kalau perlu izin dan lain sebagainya benar-benar satu pintu,” katanya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi atas kegiatan serah terima PSU yang berlangsung secara terbuka. “Kami menyaksikan apa yang menjadi target pemerintah bersama KPK untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia meyakinkan, salah satu fokus KPK sejak 2018 sampai 2020, terkait pada pembenahan tata kelola manajemen aset pada pemerintah pusat dan daerah. Salah satu bentuk pembenahan tersebut pada penertiban fasos dan fasum yang ada di wilayah masing-masing.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler