Bisnis.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji memerintahkan agar perilaku birokrasi yang tidak benar harus tidak dilakukan agar dapat terhindar dari jerat praktik korupsi.
“Pembiasaan tapi menjadi kebiasaan yang tidak baik harus ditinggalkan,” katanya pada Sosialisasi soal Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK secara daring, Selasa (8/9/2020).
Dia menilai, pembiasaan terkait praktik tidak benar itu terjadi karena kebiasaan dan itu dianggap benar. Ini yang harus dievaluasi dan dicermati dengan berpedoman pada aspek regulasi dan hukum.
Kontrol yang esensi, kata dia, adalah Tuhan. Artinya ada atau tidak ada reward dan punishment, maka semua harus sadar bahwa setiap geraknya diawasi Tuhan. Itu akan jadi pegangan dan pedoman moral untuk semua.
Sugiarto Abdurrahman, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK menyatakan gratifikasi berhimpitan dengan adat budaya ketimuran. "Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi, "ujarnya.
Kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal gratifikasi dan korupsi. Larangan gratifikasi juga akan meminimalisasi dan atau menghilangkan konflik interes.
UU 20/2001 tentang Gratifikasi, kata dia, diharapkan menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.