Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Rokok Ilegal, Kanwil BC Jatim II Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kegiatan bertajuk 17-08-45 ini merupakan hasil sinergi dari 17 institusi, 8 satuan kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II serta digelar selama 45 menit.
Pemusnahan BKC ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Selasa (25/8/2020)./Istimewa
Pemusnahan BKC ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Selasa (25/8/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Bea Cukai Jatim II amankan miliaran rupiah potensi kerugian negara lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah kerjanya, melaksanakan Pemusnahan Serentak Barang Milik Negara dan Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020, secara virtual dan disiarkan secara langsung dari halaman kantor masing-masing satuan kerja, Selasa (25/8/2020).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan kegiatan bertajuk 17-08-45 ini merupakan hasil sinergi dari 17 institusi, 8 satuan kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II serta digelar selama 45 menit.

Total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor ilegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.

“Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp3.059.026.735, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2.012.727.985,” ungkap Oentarto.

Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim II dan KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim II periode Semester 1 Tahun 2020. KPPBC yang terlibat, di antaranya KPPBC Malang, KPPBC Kediri, KPPBC Madiun, KPPBC Blitar, KPPBC Probolinggo, KPPBC Jember, dan KPPBC Banyuwangi.

“Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kemarin sudah dilaksanakan pada 6 Juli sampai 1 Agustus 2020, kami juga berhasil menindak lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan 12,44 liter liquid vape dengan potensi kerugian negara sebesar Rp595.877.671,” ujarnya.

Melalui penindakan ini, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 1 persen.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi mengatakan Operasi Gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli 2020-1 Agustus 2020 di wilayah Malang Raya dengan rinci, terdapat 9 objek kecamatan yang menjadi target Operasi Gempur, sebanyak 8 penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dengan jumlah barang 617.020 Batang dengan total kerugian negara Rp280.744.100.

Pemusnahan BMN hasil penindakan, yang terdiri atas BKC HT 2.645.920 batang BKC MMEA 4.070 liter, barang kiriman pos (sex toys dan anak panah) 32 item barang dengan total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.530.947.225.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen,” ucapnya.

Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper