Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Surabaya Ikuti Inpres 6/2020

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 akan disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ilustrasi-Ratusan ibu hamil dengan usia kehamilan 37 minggu mengikuti swab test atau tes usap Covid-19 gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020)./Antara
Ilustrasi-Ratusan ibu hamil dengan usia kehamilan 37 minggu mengikuti swab test atau tes usap Covid-19 gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya siap menerapkan Inpres Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pemkot Surabaya akan mengubah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru agar sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara Perwali yang ada dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. 

"Jadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, dasar untuk melakukan perubahan perwali itu adalah inpres tersebut.

Meski demikian, pemkot melalui perwali nomor 28 dan 33 sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam inpres yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020.

"Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.

Menurut dia, pelibatan masyarakat di Surabaya sudah diatur dalam perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri atas beberapa satgas.

"Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," ujarnya.

Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020.

Menurut dia, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung, dan sebagainya.

"Di dalam inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas)," katanya.

Irvan juga menyebutkan beberapa perbedaan antara inpres dan perwali, yakni dalam inpres beberapa klasifikasi, seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadah, stasiun, terminal, bandara, dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum, sedangkan dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah.

"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam inpres itu ada 15 poin, sedangkan dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 Ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan, yakni di dalam inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam Perwali No. 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 Ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, dan joget).

"Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, sementara dalam inpres tidak ada sanksi pencabutan izin," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : sae
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper