Bisnis.com, MALANG — Perusahaan-perusahaan rokok (PR) di Malang yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menolak rencana pemerintah memberlakukan simplifikasi tarif cukai karena berimplikasi negatif pada PR menengah-kecil sehingga bisa berdampak pada penutupan usaha.
Ketua Gaperoma Johny mengatakan sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, maka ada rencana terkait kebijakan penggabungan struktur tarif cukai hasil tembakau.
“Kami meminta rencana penggabungan struktur tarif cukai hasil tembakau dan kenaikan tarif cukai tidak diberlakukan,” katanya di Malang, Selasa (28/7/2020).
Dampak pemberlakuan kebijakan tersebut, kata dia, akan berdampak negatif pada penutupan pabrik rokok menengah-kecil karena terjadi persaingan tidak sehat. Kebijakan tersebut menguntungkan PR yang tidak berdampak dengan kebijakan penggabungan tarif cukai tersebut.
“Yang harus dipahami, SPM (sigaret putih mesin) sebenarnya juga diproduksi PR kecil, tidak melulu PR multinasional. Karena itulah jika ketentuan penggabungan struktur tarif cukai diberlakukan, maka PR kecil juga ikut terdampak dan perusahaan terancam tertutup karena tidak mampu membayar tarif cukai yang lebih tinggi karena naik kelas,” ucapnya.
Gaperoma meminta agar PP 109/2012 tidak perlu dilakukan revisi lagi karena PP tersebut sudah mengatur dengan baik tentang industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini bisa dilaksanakan dengan baik tentang IHT yang selama ini bisa dilaksanakan dengan benar oleh pelaku IHT.
PP tersebut juga berhasil mengendalikan volume produksi IHT yang terus menurun. Dalam PP tersebut juga sudah mengatur beberapa hal, kata Johny, seperti larangan iklan dan promosi dan gambar peringatan kesehatan sebesar 40 persen.
Di sisi lain, dia mengakui, beberapa kebijakan pemerintah juga telah mendukung dan memperhatikan IHT yang telah memberikan relaksasi pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari sehingga bisa membantu IHT bertahan di era pandemi Covid-19.
Dia meyakinkan, IHT sebenarnya dapat menjadi penggerak perekonomian nasional karena pasar IHT, 95%, melayani pasar domestik dan sisanya untuk melayani pasar ekspor.
“Kami telah menyampaikan keberatan terkait penolakan penggabungan struktur tarif industri hasil tembakau dan kenaikan tarif cukai lewat ke Presiden Jokowi pada 6 Juli 2020,” ujarnya.(K24)