Bisnis.com, SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait belum terisinya jabatan direktur di PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) hingga saat ini.
Hanya saja, saat dimintai keterangan soal kekosongan jabatan Bank Jatim tersebut, Gubernur Khofifah enggan berkomentar.
Seusai acara peluncuran perluasan layanan Lumbung Pangan Jatim di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (9/7/2020), sejumlah wartawan masih menunggu di ruang tengah gedung. Sementara, Gubernur Khofifah masih berada di ruang makan bersama Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahju Setijono, dan jajaran pengelola Lumbung Pangan Jatim.
Hingga sekitar pukul 13.00 lebih, Gubernur Khofifah masih bersedia diwawancarai beberapa media terkait Lumbung Pangan Jatim.
Namun setelah Khofifah menghentikan wawancara lantaran ada kesibukan lain, Bisnis sempat meminta satu pertanyaan lain yakni soal Bank Jatim, tetapi Khofifah hanya diam, tidak menanggapi lalu langsung berjalan menuju ruang lain. Petugas protokol juga sempat menghentikan Bisnis untuk tidak mengejar dan meminta wawancara Khofifah.
Diketahui, Komisi C DPRD Jatim akan menggunakan hak interpelasinya mengingat hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Gubernur Khofifah. Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jatim sejak 20 April 2020 yakni 4 hari sebelum RUPS Bank Jatim pada 24 April 2020.
Baca Juga
Surat rekomendasi itu berisi soal kekosongan jabatan, dan keberadaan panitia seleksi calon direksi yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 38 huruf c PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta belum memenuhi Permendagri No.37 Tahun 2018, di antaranya, ketentuan persyaratan usia calon direksi Bank Jatim sekurang-kurangnya 35 tahun – 55 tahun.
“Kami optimistis pengjuan hak interpelasi telah sesuai syarat. Sudah ada 15 anggota yang tanda tangan dan berasal dari berbagai Fraksi DPRD Jatim,” ujar Y. Ristu Nugroho, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim.