Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jawa Timur Emil Dardak meluncurkan insentif pajak sebagai bagian dari program peduli dampak Covid-19.
Dikutip dari akun Twitter resmi Pemprov Jawa Timur (Jatim) @JatimPemprov, Selasa (16/6/2020), insentif pajak itu berupa bebas denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bebas denda dan diskon itu berlaku hingga 31 Juli 2020.
Adapun besaran diskon untuk PKB dan BBNKB roda dua 15 persen, sedangkan diskon untuk roda 4 sebesar 5 persen.
Untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19, maka disarankan pembayaran pajak secara nontunai bias melalui Indomaret, Tokopedia, e-samsat, Link Aja, Bank Jatim, Alfamart, kantor pos.
Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim mencatat kasus Covid-19 di wilayah itu pada Senin (15/6/2020) sebanyak 8.053 kasus.
Dari jumlah itu 2.317 orang sembuh, 4.969 orang dirawat dan 638 orang meninggal. Separuh dari kasus Covid-19 di Jawa Timur ada di Kota Surabaya yakni 4.119 orang dengan jumah pasien sembuh 1.300 orang, dan pasien meninggal 328 orang.
Di bawah Kota Surabaya, ada Kabupaten Sidoarjo dengan 986 kasus Covid-19 dengan jumlah pasien sembuh 150 orang dan pasien meninggal 84 orang.
Posisi ketiga terbanyak kasus Covid-19 di Jatim ada di Kabupaten Gresik dengan 350 kasus Covid-19, 150 orang di antaranya sembuh, dan 30 orang meninggal.