Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebesar Rp3 miliar untuk 5.006 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyaluran BLT tersebut sudah dilakukan sejak akhir April 2020 atau sejak pencairan Dana Desa pertama di Indonesia.
"Uang dari Dana Desa ini sudah ada di desa, jadi diharapkan perangkat desa bisa segera menyalurkan BLT ini untuk keluarga terdampak dan yang memang belum dapat bantuan sembako, Pra-Kerja, dan Bansos Tunai dari Kemensos," katanya, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan data Dinas PMD Jatim, sudah ada 10 daerah telah mulai menyalurkan BLT Dana Desa di 50 Desa untuk 5.006 KPM senilai Rp3 miliaran. Adapun 10 kabupaten tersebut adalah Jombang, Trenggalek, Tulungagung, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, dan Pamekasan.
"Jumlah penyaluran BLT ini akan terus meningkat karena banyak desa yang minggu ini menyelesaikan musyawarah desa khusus untuk realokasi Dana Desa dan penetapan sasaran penerima BLT DD akibat Covid-19," katanya.
Jatim sendiri mendapatkan alokasi Dana Desa 2020 sebesar Rp7,570 triliun dan pagu maksimal untuk BLT Dana Desa bisa mencapai Rp2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin terdampak Covid-19 di 7.724 desa. Setiap keluarga penerima BLT, mendapatkan uang non-tunai sebesar Rp600.000/bulan selama 3 bulan atau total Rp1,7 juta.
Dia menargetkan pada minggu kedua Mei, semua Desa di Jatim sudah dapat menyalurkan seluruh BLT DD yang pertama dari rencana 3 bulan yakni April, Mei, Juni.
Diketahui dalam Permendesa No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk BLT yg besarnya maksimal 35 persen dari pagu alokasi Dana Desa yg diperuntukkan bagi keluarga miskin terdampak Covid-19.
Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang belum mendapatkan BPNT (bantuan sembako), PKH, Pra Kerja, Bansos Tunai, yang kehilangan mata pencaharian/penghasilan, belum terdata di DTKS atau exclusion error atau memiliki anggota keluarga yang sakit menahun/kritis.
"Pendataan penerima dilakukan mulai RT/RW dan diverifikasi melalui Musyawarah Desa Khusus agar benar benar tepat sasaran, obyektif, transparan dan yang terpenting tidak double-double dengan bantuan yang lain," imbuh Khofifah.