Bisnis.com, MALANG - Pegawai Negri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dikenai hukuman pelepasan status ASN atau pemecatan jika melanggar larangan mudik lebaran 2020.
Wali Kota Malang Sutiaji akan memberikan sanksi bagi ASN di lingkup Pemkot Malang mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daersh dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Karena itulah, dia telah menginstruksikan larangan ASN Pemkot Malang untuk mudik. "Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya di Malang, Kamis (30/4/2020).
Untuk keperluan pengawasan ASN agar tidak mudik, dia memintam masing masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ketentuan tersebut dengan baik.
“ASN harus jadi panutan, saya kira menghimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing, "ujarnya.
Mereka yang melanggar, dia mengingatkan, akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Instruksi Walikota itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatab Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19.
Surat edaran itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerag dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat C19.
Di surat tersebut diatur ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah, "ujarnya.