Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang mempertimbangkan memberikan keringanan keringanan maksimal 50% sesuai permohonan Wajib Pajak sesuai mekanisme yang berlaku untuk Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan lainnya jika situasi pandemi Covid-19 belum juga membaik.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan kebijakan itu jika telah diterapkan maka diharapkan memberikan relaksasi bagi dunia usaha yang usahanya terdampak penyebaran virus Corona.
“Dampaknya pasti berujung pada penerimaan pajak daerah akan menurun, tapi tidak apa-apa,” katanya di Malang, Rabu (1/4/2020).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan di tengah situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19 maka relaksasi lain yang diberlakukan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam pelaporan pajaknya dengan tidak diberlakukan denda.
Hal itu patut dimaklumi karena sektor usaha yang merupakan wajib pajak daerah banyak yang terimbas merebaknya virus Corona.
Sementara itu, dalam rangka HUT ke-106 Kota Malang, Pemkot Malang melalui Bapenda juga resmi meluncurkan Program Sunset Policy V (ke-5) yang berlangsung mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
Dengan memanfaatkan program sunset policy, wajib pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu saat ini serta juga untuk jenis pajak daerah lainnya.
Dari data yang dihimpun Bapenda, tercatat total 5.791 wajib pajak (WP) memanfaatkan program Sunset Policy IV dengan nilai realisasi mencapai Rp 5.4 miliar.
Selain memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, sesuai amanat Surat Edaran Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2020, Bapenda juga melakukan upaya a.l mengundang organisasi-organisasi profesi seperti asosiasi pengusaha hotel,resto, hiburan, serta Notaris/PPAT dan lainnya untuk sosialisasi kebijakan terkait
Memetakan karyawan, baik ASN dan TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Pekerjaan) berdasarkan riwayat kesehatan dan menyusun tugas kerja dengan sistem shift, melaksanakan mitigasi wabah covid-19 di lingkungan kantor (menyediakan hand sanitizer, wastefel dan sabun, penataan pelayanan untuk ruangan, kursi layanan dan lain-lain sesuai protokol kesehatan.
Juga penyiapan APD bagi petugas pajak, penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat layanan publik dan ruang-ruang kerja, menyiapkan dan mengutamakan serta terus menyampaikan kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online dan secara paperless serta tanpa tatap muka dan gerakan nontunai.
Imbauan dan sosialisasi kepada pengusaha secara door to door ke tempat usahanya sambil mengoptimalkan pemasangan perangkat pajak online atau e-tax, pemberdayaan masyarakat melalui pokmas sadar pajak bentukan Tim Penggerak PKK Kota Malang dalam pendistribusian SPPT PBB tahun 2020 sekaligus upaya stimulus perekonomian anggota pokmas dari tingka kota hingga tingkat RT/RW sambil tetap menginformasikan protokol kesehatan anti Covid-19.