Bisnis.com, SURABAYA – PT Petrokimia Gresik (PG) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 774.816 ton untuk kebutuhan musim tanam awal tahun ini.
Adapun pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk Urea 48.881 ton, ZA sebanyak 129.075 ton, pupuk SP-36 sebanyak 132.830 ton, NPK Phonska 421.288 ton dan organik Petroganik 12.742 ton.
Sekretaris Perusahaan PG, Yusuf Wibisono mengatakan wilayah yang menjadi tanggung jawab penyaluran pupuk subsidi oleh PG yakni untuk Urea di 27 Kabupaten di Jatim, NPK Phonska di seluruh Indonesia (kecuali 17 kabupaten di Jawa Barat), Petroganik di seluruh Indonesia (kecuali Banten dan Jawa Barat), ZA dan SP-36 di seluruh Indonesia.
“Untuk Kabupaten Gresik sendiri, PG menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 161.737 ton. Rinciannya pupuk Urea 900 ton, ZA 13.926 ton, SP-36 30.206 ton, NPK Phonska 116.477 ton, dan organik Petroganik 228 ton,” jelasnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (28/1/2020).
Dia mengatakan alokasi pupuk subsidi dalam beberapa tahun terakhir memang berkurang. Tercatat pada 2018 alokasi pupuk subsidi mencapai 9,55 juta ton. Jumlah itu turun pada 2019 menjadi 8,87 juta ton, dan pada 2020 alokasinya turun menjadi 7,94 juta ton.
“Jumlah alokasi pupuk subsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada tanggal 2 Januari 2020,” ujarnya.
Yusuf menerangkan, untuk pendistribusian pupuk subsidi, PG mengacu pada Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyaluran dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 157 asisten SPDP di seluruh nusantara.
“Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat,” katanya.
Fasilitas distribusi Petrokimia Gresik sendiri saat ini berupa 323 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,2 juta ton, 676 distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi. Sedangkan Kabupaten Gresik terdapat 1 gudang penyangga, 4 distributor dan 104 kios resmi.
Yusuf menambahkan, para petani yang berhak membeli pupuk subsidi yakni petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).