Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 93,33% BPR di wilayah kerja OJK Malang telah berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum mengacu Peraturan OJK No. /POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK tersebut, maka batas pemenuhan pemenuhan modal inti minimum itu paling akhir pada akhir 2019.
“Tapi sebagian besar BPR, dari 75 BPR di wilayah kerja kami, sudah berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum,” katanya di Malang, Senin (20/1/2020).
Sesuai dengan POJK tersebut, maka BPR yang saat peraturan tersebut dikeluarkan maka modal inti minimumnya yang kurang dari Rp3 miliar harus dipenuhi menjadi sebesar Rp3 miliar, sedangkan yang sudah mencapai Rp3 miliar harus ditingkatkan menjadi Rp6 miliar sampai akhir 2019.
Untuk memenuhi POJK tersebut, OJK Malang mendesak BPR untuk menambah modal oleh pemilik. Jika tidak mampu, bergabung dengan BPR lainnya atau merger. Solusi terakhir, dijual ke investor.
Hasilnya, dari 12 BPR yang terkena ketentuan dalam POJK, 7 BPR berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Jalan yang ditempuh, ada merger, ada yang tambah modal.
Ada merger 3 BPR menjadi 1, ada juga 4 BPR menjadi 2 BPR sehingga tersisa 5 BPR, yakni 3 BPR harus meningkatkan modal menjadi Rp6 miliar sebanyak 3 BPR, dan 2 BPR harus meningkatkan modalnya menjadi Rp3 miliar.
Sesuai denghan POJK tersebut, maka dikenakan sanksi administratif, yakni penurunan tingkat kesehatan BPR, larangan membuka jaringan kantor; larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis; pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR, dan pembatasan remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Tapi sanksinya belum diputuskan. Yang jelas, sifatnya pembinaan,” ujarnya.
OJK tetap berharap 5 BPR segera berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum sehingga sanksinya segera dapat dicabut.(K24)