Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Daging Ayam Picu Inflasi di Malang 0,01 Persen

Kota Malang pada November 2019 mengalami inflasi 0,01% yang dipicu a.l kenaikan harga daging ayam dan kenaikan harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Bisnis.com, MALANG—Kota Malang pada November 2019 mengalami inflasi 0,01% yang dipicu a.l kenaikan harga daging ayam dan kenaikan harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengatakan dengan inflasi sebesar itu maka Kota Malang mengalami inflasi terendah secara di Jatim. Inflasi tertinggi di Sumenep. 

“Inflasi 0,01% itu dari 7 kelompok pengeluaran, kecuali sandang, komunikasi dan jasa keuangan. Dua kelompok memghambat inflasi, sandang dan transportasi,” ungkapnya di Malang, Senin (2/12/2019).

Andil inflasi terbesar pada bahan makanan, perumahan, pendidikan. Sandang dan transportasi justru terjadi deflasi. 

Inflasi pada kepompok bahan makanan, terutama  kenaikan daging ayam ras dan telur. Selanjutnya pada sektor perumahan, yakni kontrak rumah; tarif bimbingan belajar, dan kesehatan.

Dampak dari penaikan cukai rokok yang berlaku 1 Januari 2020 juga mulai tampak. Hal itu ditandai pada kenaikan SKM dan SPM.

Penghambat inflasi, tertuama karena penurunan tiket pesawat 0,90%, selanjutnya penurunan harga emas. 

“Pada November itu sudah ada kenaikan harga pangan, sebetulnya. Kalau kita lihat ada inflasi 0,19% dari kelompok bahan makanan, dan lainnya. Namun tertutup dengan komoditas penghambat inflasi,” ucapnya.

Desember, kata dia, merupakan musim liburan panjang. Sesuai dengan hukum ekonomi supply and demand, selalu permintaan akan lebih tinggi, ada kenaikan.

Namun melihat pencapaian inflasi secara year to date yang mencapai 1,43% dam yoy sebesar 2,09%,  itu berarti Kota Malang hingga Desember jika ada kenaikan inflasi itu masih dalam tahap batas sangat aman jika mengacu target dari pemerintah yang menetapkan 3,5%±1% sepanjang 2019.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan kenaikan harga rokok pada November tidak dapat dihindari menyusul adanya kebijakan penaikan tarif cukai rokok yang berlaku di 2020.

Adanya penaikan tarif cukai rokok itu disikapi pelaku industri hasil tembakau (IHT) dengan menaikkan harga jual sampai berlakunya tarif cukai rokok yang baru per-1 Januari 2020.

Dengan begitu, maka ketika harga rokok sudah harus mengacu tarif cukai rokok dan harga jual eceran yang baru, maka konsumen tidak kaget lagi. Harga rokok per-1 Januari 2020 sudah mencapai equilibrium price.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper