Bisnis.com, MALANG — Dua usaha pegadaian di wilayah kerja OJK Malang belum mengajukan izin sampai batas akhir perizinan pada 29 Juli 2019 sehingga dianggap usaha ilegal.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan ada yang berubah menjadi koperasi, ada juga yang tetap menjadi usaha pegadaian. Sembilan usaha pegadaian bergabung menjadi Koperasi Mandiri Arta Gadai.
“Sedangkan tiga usaha pegadaian menjadi PT Maju Bersama Gaden,” ungkapnya di Malang, Selasa (29/10/2019).
Dua usaha pegadaian lainnya, kata dia, sebenarnya pada 2018 mengajukan pendaftaran, namun setelah setahun tidak mengajukan izin lagi ke OJK. Terhadap dua usaha pegadaian tersebut, OJK tetap berharap agar dapat mengajukan izin sehingga usahanya legal.
Jika tidak mengajukan izin, maka OJK tengah mengkaji apakah dimasukkan daftar usaha investasi ilegal atau tidak di laman OJK. “Lagi dikaji,” kata Sugiarto.
OJK berharap, masyarakat yang memanfaatkan usaha pergadaian swasta tetap memperhatikan legalitasnya. Legalitas dari usaha pergadaian menjamin keamanannya. Hal itu bisa terjadi karena usaha pergadaian legal jelas pengurusnya serta pengawasannya. Usaha tersebut sepenuhnya diawasi OJK.(k24)