Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Kecil Dukung Penerbitan Ketentuan Cukai Terbaru

Perlindungan bagi perusahaan rokok menengah dan kecil oleh pemerintah suatu keniscayaan.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan-perusahaan rokok kecil-menengah yang tergabung dalam asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), mendukung dan merespon positif atas terbitnya PMK No. 152/2019 tentang Tarif Cukai karena mencerminkan semangat keadilan dan keberpihakan pemerintah pada pabrikan rokok di skala kecil-menengah.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan asosiasi sangat puas atas keluarnya PMK tarif cukai karena mencerminkan keadilan bagi usaha rokok khusus nya untuk pabrikan yang golongannya setara .

“Anggota Formasi adalah perusahaan yang memiliki kapasitas yang sama. Jadi ini merupakan peluang berusaha yang diciptakan oleh pemerintah,” ujarnya di Malang, Jumat (25/10/2019).

Perlindungan bagi perusahaan rokok menengah dan kecil oleh pemerintah, kata dia, suatu keniscayaan karena mereka masih menggunakan tenaga kerja yang banyak meskipun produknya SKM (sigaret kretek mesin), sedangkan perusahaan rokok golongan I SKM justru full mechanic sehingga tidak banyak menyerap tenaga kerja.

Dengan demikian, PR menengah-kecil meski memproduksi SKM, tetap padat karya, bila dibandingkan PR golongan I yang sama-sama memproduksi SKM yang justru lebih padat modal.

Pemihakan pemerintah pada PR menengah-kecil seperti di PMK tersebut, kata Heri, tampak dalam penetapan tarif cukai rokok. Mengacu PMK yang baru tersebut, kenaikan terbesar justru di SPM dan selanjutnya di SKM golongan 1.

Kenaikan tarif cukai dengan terbesar kan di rokok SPM selanjutnya SKM gol 1. Menurut dia, kenaikan tarif cukai dengan rerata 21,5% sudah pada tempatnya karena tahun ini tarifnya tidak naik.

Dari sisi tingkat kemampuan pasar menyerap industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tidak terlalu berpengaruh pada rokok branded. Hal itu bisa terjadi karena sebelum diberlakukan tarif cukai baru, sudah menaikkan harga jual rokok secara bertahap. Dengan begitu, saat tarif cukai yang baru diberlakukan, maka kenaikannya tidak besar, bahkan bisa saja tidak naik harga jualnya.

Dengan begitu, penaikan harga jual rokok oleh pabrikan untuk mengantisipasi penetapan PMK tarif cukai yang baru serta harga rokok setelah berlakunya tarif cukai baru, dia nilai, nantinya ada pembentukan harga baru. Terjadi equilibrium price harga rokok.

Format tarif rokok mengacu PMK 152/2019, Heri menilai, tampaknya bercermin dari semangat dari falsafah cukai, yakni batasi produksinya, awasi peredarannya. Hal itu mengacu pada tren produksi rokok di 2019 cenderung naik terkait dengan tidak naiknya tarif cukai. Tingginya produksi rokok jelas berbanding lurus dengan peningkatan konsumsinya.

“Jadi bisa dipahami mengapa pemerintah lebih memihak pada PR kecil menengah karena pertimbangannya banyak,” ucapnya.

Oleh karena alasan itulah, dia menegaskan, tidak pada tempatnya ada komplin dari PR golongan I, baik produsen SKM dan SPM. Apalagi perusahaan rokok multinasional.

“Sebelum berinvestasi, kan, mestinya mereka sudah melakukan survei, melakukan feasibility study, terkait pentarifan rokok. Jadi kalau sekarang menyampaikan keberatan-kleberatan tentu tidak tepat, tidak pada tempatnya,” ujarnya. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper