Bisnis.com, MADIUN — Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas Operasi Patuh Semeru tahun 2019 yang terkena tilang.
Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kompol Gatot Sudiyoto mengatakan Operasi Patuh Semeru kali ini digelar di Jalan Pahlawan Kota Madiun. Adapun sasarannya dikhususkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Pengedara motor yang melanggar kami kenakan tilang kemudian langsung diterapkan sidang di tempat," ujar Kompol Gatot kepada wartawan saat kegiatan operasi, di Madiun, Selasa (3/9/2019).
Karena menerapkan sidang di tempat, maka selain dari kepolisian, Polres Madiun Kota juga melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun.
"Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas langsung menjalani sidang di tempat. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," kata dia.
Dalam operasi tersebut terdapat sejumlah hal penting yang diperiksa petugas dari para pengedara motor. Di antaranya, surat-surat kelengkapan saat berkendara, penggunaan helm pengaman, dan kondisi kendaraan yang sesuai standar.
Baca Juga
Selain anggota kepolisian, Operasi Patuh Semeru 2019 juga melibatkan anggota Polisi Militer. Hal itu karena sasaran operasi tidak hanya masyarakat umum, namun juga anggota TNI/Polri.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Semeru merupakan agenda tahunan dalam rangka cipta kondisi. Operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Adapun, operasi tersebut penting karena bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Melalui operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi terwujudnya keselamatan antar-pengguna jalan.
Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi motor bawah umur, serta pengemudi yang melawan arus.