Bisnis.com, SURABAYA Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan perdagangan merkuri atau air raksa ilegal serta menangkap lima tersangka berinisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (50).
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan polisi di salah satu rumah di Sidoarjo pada Sabtu (6/7/2019). "Ternyata ada kegiatan pengemasan merkuri tanpa izin dan sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," ungkapnya, Selasa (13/8/2019).
Usai memeriksa AW, keesokan harinya polisi melakukan pengembangan menangkap AB di salah satu hotel di Surabaya hingga diketahui lokasi pengolahan batu cinnabar di Sidoarjo.
"Di tempat itu ditemukan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar dan tidak mempunyai IUP [Izin Usaha Pertambangan], IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus], atau izin dari pemerintah. Kami pun mengamankan tersangka AH," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan MR yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Terkait modus operandi, Yusep menjelaskan tersangka AW memasarkan merkuri dan sianida ilegal ini di internet dan media sosial Facebook serta menggunakan laman indonetwork.co.id dengan nama akun id UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.
"AW ini mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain, yaitu AB yang didatangkan dari Pulau Seram (Maluku) dalam bentuk batu cinnabar tanpa izin," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam proses pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerja sama dengan AH yang berperan sebagai penyedia tempat pengolahan di Sidoarjo.
"AB ini juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," kata perwira menengah tersebut.
Yusep menambahkan, dari pengungkapan praktik yang sudah beroperasi sejak 2006 itu polisi mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. Tiap kemasan seberat 1 kilogram dihargai Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, serta UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.