Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Kurungan, Bebas Akhir Juni

Artis yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (26/6/2019) sore.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara./Antara-Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA — Artis yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (26/6/2019) sore.

Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara

"Menerima," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.

Tangisan Vanessa Angel semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut.

Saat itulah Vanessa Angel ditemani dengan salah satu tim penasehat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa Angel ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan Amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel ya ini Abdul Malik mengatakan setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.

Pada kasus ini Vanessa Angel ditahan sejak tanggal 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa Angel bisa keluar.

Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper