Bisnis.com, SURABAYA - Rekapitulasi hasil Pilpres 2019 di Kota Surabaya ditandai penolakan penandatanganan oleh saksi.
Saksi dari calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apa pun hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu dini hari.
Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya.
"Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apa pun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Namun saat ditanya, apakah puas dengan pelaksanaan Pilpres 2019 di Surabaya, Agus mengatakan ada beberapa hal yang tidak puas seperti halnya adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2 Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi 02.
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, adanya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, disebutkan ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
"Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.
Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah, tapi ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelengara maupun pasangan calon.
Sementara itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Khoirul mengatakan pihaknya cukup puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung fair dan tidak ada kendala berarti dari awal.
"Rekapitulasi Kota Surabaya sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat signifikan. Kalau ada pun hanya persoalan teknis kekurangan surat suara," kata Khoirul.
Atas keunggulan itu, ia juga bangga dengan capaian suara yang diraih pasangan Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari kerja keras semua pihak selama ini.
"Tentunya kami sebagai saksi paslon 01 sangat bangga. Ini tidak lepas dari kerja keras tim, partai pendukung dan relawan yang tergabung di dalamnya untuk memenangkan bersama," kata Khoirul.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon no 2 tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
"Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.