Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Beri Diskon 50 Persen Retribusi Tanah Pemerintah

Diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusi dan tidak termasuk dendanya.
Patung Suro dan Boyo./JIBI
Patung Suro dan Boyo./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya membuat berbagai program khusus dalam menyambut HUT ke-726 Surabaya salah satunya dengan memberikan diskon sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Senin (6/5/2019), mengatakan pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726.

"Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut, di antaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal. Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini," kata Maria.

Menurut dia, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp500 ribu.

"Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen," katanya.

Yayuk juga memastikan bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusi dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019.

"Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu," kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa pengurangan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena pada 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai 2 Mei 2019.

"Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan," katanya.

Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela antre untuk memanfaatkan program khusus ini.

"Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silahkan dimanfaatkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper