Bisnis.com, MADIUN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (2/5/2019) malam. Diduga dua wanita tersebut merupakan jaringan dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Madiun.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan BNNP Jatim telah menangkap dua wanita yang membawa sabu-sabu di Madiun. Sabu-sabu yang dibawa dua wanita itu sebanyak 4 kg.
Dua wanita tersebut berinisial SAS, 38, warha Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH, 24, warga Dukuh Pakis, Surabaya.
"Kedua wanita ini ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 4 kg di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," kata dia kepada wartawan di Hotel Bali Kota Madiun, Kamis malam.
Wisnu menyampaikan awal penangkapan dua wanita itu bermula saat BNNP Jatim mendapatkan informasi pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh napi di LP Klas I Madiun jumlah besar. Informasi itu menyebut sabu-sabu tersebut dari Kepulauan Riau.
"Barang itu dikirim dari Malaysia melalui Riau kemudian dipaketkan ke Kota Madiun," ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang haram itu diambil dari Riau oleh pelaku SAS. Kemudiam barang tersebut dipaketkan ke Madiun dengan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Setelah tiba di Madiun, SAS kemudian mengambil sabu-sabu tersebut yang dipaketkannya sendiri dari Riau. SAS menunggu perintah dari napi yang mendekam di LP Klas I Madiun untuk mengambil barang tersebut.
"Kedua wanita itu mendapatkan upah Rp10 juta atas jasanya untuk mengambil sabu-sabu seberat 4 kg dari Riau itu," ujar dia.
BNNP mengaku kecewa atas tindakan LP Klas I Madiun yang tidak mengizinkan tim masuk ke dalam LP untuk pemeriksaan. Padahal tim akan mengamankan dua napi yang diduga menjadi jaringan pengendali dua wanita itu.