Bisnis.com, SURABAYA – Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan mengatakan terdakwa diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa yang bekerja sebagai artis, kata dia, sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.
"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya
Terkait dengan permintaan terdakwa, kemudian Endang memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.
"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani yang saat ini masih DPO terkait dengan permintaan tersebut," katanya.
Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.
"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.
"Sesampainya di hotel, kemudian pelaku yang sudah berada di dalam kamar ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)./Antara-Moch Asim
Keberatan
Salah satu tim pengacara artis Vanessa Angel yakni Abdul Malik meminta kepada jaksa supaya membuktikan nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan ini, jangan sampai orang yang disebutkan dalam dakwaan tidak ada dalam persidangan.
"Salah satunya seperti Rian Subroto yang disebutkan dalam dakwaan tersebut informasinya masih DPO," katanya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan, dakwaan yang dilakukan oleh jaksa itu masih sangat janggal dan harus bisa membuktikan, jangan "lips servise" saja.
"Karena yang kami tahu dalam dakwaan itu, menyebut nama-nama orang, kalau menyebut nama-nama orang, kalau orang yang disebut tidak ada dalam persidangan, kami meminta majelis hakim untuk meminta pertimbangan agar Vanessa dibebaskan," katanya.
Dia mengatakan, pada sidang dakwaan ini kliennya memang sedang sakit, sehingga tidak banyak berkomentar selama pelaksanaan sidang berlangsung.
"Saat ini klien kami sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan eksepsi dan peralihan penahanan," katanya.
Pihaknya menjanjikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU tersebut.
"Kami akan buat nota keberatan pada sidang Senin pekan depan," katanya pula.