Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Penghasilan Terlambat Cair, ASN Kota Malang Diminta Bersabar

Aparat Sipil Negara di Kota Malang diminta bersabar menanti pencairan tunjangan penghasilan yang terlambat cair.
Ilustrasi/ANTARA-Sigid Kurniawan
Ilustrasi/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, MALANG - Tunjangan penghasilan bisa menjadi isu penting jika terlambat dicairkan. Itulah yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. 

Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji sampai harus meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat untuk bersabar menunggu pencairan tunjangan penghasilan (tumpeng). Pencairan tunjangan terlambat dari jadwal karena masih ada penataan dan perubahan regulasi.

"Mundurnya jadwal pencairan itu karena masih menata perubahan regulasi. Kami perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dileburkan di lingkungan Pemkot Malang," kata Sutiaji di Malang, Selasa (16/4/2019).

Sutiaji menerangkan pencairan tunjangan penghasilan bagi ASN mundur karena Pemkot Malang sedang menata perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ada sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dilebur, dari 43 dilebur menjadi 13 UPT dan nomenklatur juga berubah. Tidak hanya sampai di situ, ada PP baru Nomor 12/2019 yang mengatur keuangan daerah.

Tunjangan penghasilan bagi ASN biasanya cair pada awal bulan, namun hingga pertengahan bulan belum cair karena ada perubahan regulasi.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu memaparkan salah satu klausul tunjangan penghasilan yang akan diberikan adalah berbasis analisa beban kerja atau ABK untuk saat ini.

Nantinya tunjangan apa pun tidak sekadar berbasis ABK, melainkan pada pelampauan kinerja yang akan dilakukan ke depan.

"Jangan khawatir, setelah penataan regulasi dan peleburan tuntas, tunjangan penghasilan akan kami cairkan sesegera mungkin. PP sebelumnya tetap dilakukan, dan Insya Allah dalam pekan ini juga bisa cair," kata Sutiaji.

Sementara itu, dari laman resmi Pemkot Malang, disebutkan pada 2015, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tunjangan penghasilan ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp1,2 juta dan tidak dikenakan pajak.

Namun, bagi ASN yang mempunyai eselon, pemberian tunjangan penghasilannya juga didasarkan pada kinerja masing-masing, yakni tunjangan kinerja sesuai Anjab dan ABK, yaitu sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Pada tahun 2015, anggaran tunjangan penghasilan mencapai Rp95 miliar dan tahun ini kemungkinan lebih besar.

Tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Malang sempat ditiadakan dalam beberapa tahun terakhir, dan tahun 2019 kembali dianggarkan, termasuk uang makan ASN yang besarannya rata-rata Rp20 ribu per hari.

"Prinsip saya kalau ASN disejahterakan dulu, pelayanan pasti akan lebih baik. Karena ada hak ada kewajiban. Jika tunjangan besar ya kerja juga harus lebih baik," ucap Sutiaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper