Bisnis.com, MADIUN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membeli rumah pencipta lagu Hymne Guru, Sartono, yang ada di Jl. Halmahera No. 98 Kota Madiun. Rumah tersebut sebelumnya hendak dijual oleh ahli waris rumah tersebut.
Keseriusan Kemendikbud yang hendak membeli rumah pencipta lagu Hymne Guru itu ditunjukan dengan diutusnya perwakilan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Desse Yussubrasta, di rumah Sartono, Rabu (27/2/2019).
Direncanakan, rumah tersebut akan dialih fungsikan sebagai benda cagar budaya dan sebagai tempat sumber informasi seputar budaya dan tempat untuk mengenang pencipta Hymne Guru.
Desse menuturkan Kemendikbud akan membeli rumah Sartono tersebut. Namun, untuk harga pembelian masih dibahas. Ahli waris menawarkan rumah tersebut dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per meter persegi.
"Bangunan rumah ini nantinya akan jadi aset negara. Sekarang kan milik perseorangan. Nanti setelah dibeli akan jadi aset negara," kata dia kepada wartawan.
Dia menuturkan Sartono merupaka sosok yang dihormati dalam dunia pendidikan. Terlebih, almarhum telah menciptakan lagu Hymne Guru yang hingga kini dinyanyikan.
"Kami mendapat perintah langsung dari bapak menteri untuk menindaklanjuti persoalan mengenai rumah Pak Sartono ini," jelas Desse.
Istri Sartono, Damijati, yang menghuni rumah tersebut terlihat sumringah atas kepastian yang diberikan Kemendikbud. Dia berharap rencana pemerintah untuk membeli rumah tersebut segera direalisasikan.
"Saya berharap bisa segera dibeli. Saya senang dan merasa diopeni pemerintah," kata Damijati.