Bisnis.com, MADIUN - Tiga perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) menjajakan dirinya secara online melalui media sosial Facebook. Salah satu dari tiga perempuan itu masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (13/1/2019) malam, ketiga perempuan itu menjajakan dirinya lewat Facebook dengan memajang foto-foto seksi. Setelah itu, pria hidung belang tertarik dan mulai membuka obrolan melalui chatting. Mereka kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut melalui sambungan seluler.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, mengatakan ada tiga perempuan yang ditangkap yaitu berinisial AN, PT, dan EL. Dari tiga perempuan yang ditangkap itu, satu perempuan berinisial AN masih berusia di bawah umur.
Dua perempuan ditangkap saat bemesraan di kamar hotel Kartika Abadi Madiun. Sedangkan satu perempuan lainnya ditangkap saat hendak masuk ke kamar hotel.
Selain menangkap tiga perempuan itu, kata dia, polisi juga menangkap muncikari yang diduga berada di balik kegiatan prostitusi online di Madiun yang berinisial GL. Saat ini GL beserta tiga perempuan itu ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Muncikari berinisial GL. Akan kami kenakan UU Human Traficking dan UU ITE," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota.
Ipda Christian menyampaikan saat ini kepolisian masih mendalami dan menyelidiki lebih lanjut. Apakah ada jaringan yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan media sosial ini.