Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Petrokimia Gresik Siapkan Penyaluran Pupuk Subsidi 2019

PT Petrokimia Gresik (PG) tengah menyiapkan kebutuhan administrasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi 2019 yang dialokasikan pemerintah, sebanyak 8,87 juta ton, melalui penandatanganan perjanjian jual beli (Surat Perjanjian Jual Beli/SPJB) oleh distributor pupuk subdidi di Yogyakarta.
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 10 Desember 2018  |  20:56 WIB
Petrokimia Gresik Siapkan Penyaluran Pupuk Subsidi 2019
Pupuk urea - Antara
Bagikan

Bisnis.com, SURABAYA –  PT Petrokimia Gresik (PG) tengah menyiapkan kebutuhan administrasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi 2019 yang dialokasikan pemerintah, sebanyak 8,87 juta ton, melalui penandatanganan perjanjian jual beli (Surat Perjanjian Jual Beli/SPJB) oleh distributor pupuk subdidi di Yogyakarta.
 
Direktur Pemasaran PG Meinu Sadariyo mengatakan penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sebab  pupuk ini merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
 
“Jadi, distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB pada hari ini adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” paparnya dalam keterangan resmi, Senin (10/12/2018).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018, alokasi pupuk bersubsidi pada 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676.000 ton jika dibandingkan dengan alokasi 2018, yang mencapai 9,55 juta ton.
 
“Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” imbuh Meinu.
 
Distributor dan kios resmi diminta agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Bupati (Perbup).
 
“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan memiliki lahan pertanian kurang dari 2 hektare (ha),” jelasnya.
 
Dalam penandatangan SPJB tersebut, para distributor wajib mempromosikan produk PG, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.
 
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara menambahkan pihaknya akan menerapkan Sistem Informasi Niaga (SIAGA), yakni jaringan teknologi informasi untuk memantau stok dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV (kios resmi) secara real-time.
 
“Tahun depan, pemerintah mulai menerapkan sistem Kartu Tani. Kami melihat SIAGA dan Kartu Tani ini sebagai solusi terhadap ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi informasi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

petrokimia gresik pupuk bersubsidi
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top