Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan Jawa Timur akan melakukan penertiban terhadap truk dan bus tiga kali sebulan di 11 lokasi, untuk menjalankan ketentuan ODOL (over dimensi over load) Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Fattah Jasin mengatakan penertiban muatan truk ODOL (over dimensi over load) memang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim, yang saat ini masih hanya diberlakukan di jembatan timbang Widang Tuban sebagai lokasi percontohan
"Nah tapi Dishub Jatim juga punya alat kendali dengan melakukan operasi kestib (keselamatan dan ketertiban) sebanyak 3 kali dalam satu bulan untuk angkutan penumpang seperti bus dan juga angkutan barang," jelasnya kepada Bisnis Senin (5/11/2018).
Dia menjelaskan operasi keselamatan dan ketertiban tersebut dilakukan di 11 titik UPT LLAJ seperti di wilayah Surabaya, Lamongan, Madura, Malang, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.
"Selama operasi penertiban ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Kalau pelanggaran tipe A akan ditilang di tempat dan kalau tipe B diselesaikan di pengadilan. Jadi kami langsung melalukan tindakan sesuai jenis operasi termasuk bus penumpang," imbuhnya.
Dalam operasi ini, Dishub bekerja sama dengan instansi lain seperti polisi, dispenda, Jasa Raharja, pengadilan dan kejaksaaan.
Fattah mengungkapkan kebanyakan yang melanggar untuk angkutan barang yakni kelebihan muatan dan tinggi muatan, tidak ada STNK, juga terlambat melakukan uji kir.
Dia menambahkan, pada 5 November ini, UPT LLAJ Malang juga telah menggelar operasi kestib, ada 353 kendaraan diperiksa, sebanyak 139 unit merupakan truk, 178 pickup, 6 bus dan 14 bus mini, 2 truk tandum dan 7 MPU.
"Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 10 kendaraan ditindak oleh UPT LLAJ Malang karena Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) mati dan 3 kendaraan melanggar dimensi dan 4 kendaraan trayeknya mati," imbuhnya.