Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSU Pilbub Sampang: KPU dan Bawaslu Jatim Siapkan Segala Kebutuhan

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Jawa Timur segera mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang, Madura.
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, SURABAYA - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Jawa Timur segera mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang, Madura.

"Kami akan memanggil KPU Sampang untuk menyiapkan segala sesuatunya secara detil, termasuk tahapan dan anggaran," ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Pihaknya menegaskan menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus ditindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak terkait melaksanakan putusan tersebut.

Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang pada Rabu (5/9), diputuskan dilakukan PSU karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018.

Sementara itu, Bawaslu Jatim juga meminta Bawaslu Kabupaten Sampang segera berkoordinasi dengan KPU setempat, terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan.

"Kami memastikan kesiapan Bawaslu Sampang dan jajarannya untuk pengawasan PSU, termasuk mempersiapkan pengangkatan pengawas TPS," ucap Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini.

Sidang putusan PHPU Pilkada Sampang diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi dan dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, beserta sejumlah pihak terkait.

MK menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.

Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada MK selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah PSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper