Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersiap menindaklanjuti putusan Mahkah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang, Madura.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait.
"Saya segera rapat bersama Asisten 1 Sekdaprov dan Bakesbangpol Jatim dalam rangka menindaklanjuti putusan MK," kata Gubernur yang akrab dengan sapaan Pakde Karwo ini, Kamis (6/9/2018).
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Rabu (5/9), memutuskan dilakukan PSU karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018.
Pakde Karwo menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip tunduk pada keputusan MK dan perintah putusan itu harus jalan sehingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan juga disedikan segera.
Kebutuhan anggaran PSU, kata dia, tentu harus disediakan pemkab setempat dan dianggarkan melalui perubahan APBD 2018 karena pelaksanaannya tidak lebih dari 60 hari.
Sidang putusan PHPU Pilbup Sampang diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi dan dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, beserta sejumlah pihak terkait.
MK menginstruksikan KPU Kabupaten Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada MK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah PSU.