Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang siap memutakhirkan kembali data pemilih sebelum menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq memastikan instansinya akan mengajak sejumlah pihak, termasuk tiga peserta Pilbup Sampang 2018, untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Harapannya, DPT tersebut diterima sebagai basis data pemilih pada pemungutan suara ulang dua bulan lagi.
“Sejauh ini kami sudah libatkan elemen terutama pasangan calon. Tapi atas dasar putusan Mahkamah, kami akan perbaiki DPT,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Sampang melaksanakan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang 2018 paling lambat 60 hari. Pertimbangan putusan itu adalah DPT Sampang sebanyak 803.499 orang dianggap tidak valid.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Sampang sebanyak 662.673 orang. Adanya ‘penggelembungan’ 140.826 pemilih dianggap MK tidak masuk akal secara struktur demografis penduduk Indonesia.
Miftahur mengklaim KPU Sampang telah memutakhirkan data pemilih berbasis DP4 Kemendagri. Meski demikian, dia pun mengakui bahwa petugas pemutakhiran juga mengacu pada DPT Pilpres 2014.
Bahkan, kata dia, DPT Pilbup Sampang 2018 lebih kecil ketimbang DPT Pilpres 2019 yang sebanyak 805.459 orang. “Mau tidak mau karena ini putusan Mahkamah, kami akan melaksanakan perbaikan DPT,” ujarnya.
Kendati akan mematuhi putusan MK, Miftahur belum dapat memproyeksikan jangka waktu perbaikan DPT. Begitu pula dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan selama pemutakhiran hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan KPU RI dan KPU Jatim,” ucapnya.
Sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto. Pada 27 Juni, pasangan itu meraup 252.676 suara atau berselisih 4.445 suara dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat yang meraih 257.121 suara.
Hermanto-Suparto menuding suara yang diraup kontestan peraih suara terbanyak berasal dari pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran itu seperti partisipasi 100% pemilih di tempat pemungutan suara, DPT ganda, hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Imam Syafi’i, kuasa hukum Hermanto Subaidi-Suparto, menjelaskan kliennya hanya meminta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Meski demikian, MK memandang validitas DPT Pilbup Sampang 2018 lebih penting sehingga pemungutan suara ulang diberlakukan di seluruh TPS.
“Putusan Mahkamah harus dilaksanakan karena final dan mengikat. Apakah 60 hari cukup atau tidak kami kembalikan kepada KPU Sampang,” tuturnya ketika dimintai tanggapan.