Bisnis.com, MADIUN – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun akan segera menertibkan liquid vape tak berpita cukai. Mulai 1 Oktober 2018, seluruh produk liquid vape menjadi barang bercukai.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 57%.
"Aturan juknis mengenai pengenaan cukai untuk liquid vape sudah ada. Kegiatan penertiban akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, Rabu (29/8/2018).
Gatot menyampaikan peraturan Menteri Keuangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018. Sehingga untuk liquid vape yang diproduksi setelah tanggal 1 Juli sudah kena cukai.
Seluruh liquid vape yang berbahan dasar tembakau maupun turunannya wajib bercukai. "Tidak hanya liquid vape saja yang akan dikenai cukai. Tapi nanti sisa juga akan dikenai cukai," imbuh dia.
Pihaknya telah menyosialisasikan peraturan ini kepada sejumlah pengusaha vape di wilayah Madiun Raya. Ada 11 pengusaha vape yang datang untuk mendengarkan penjelasan mengenai aturan baru tersebut.
Seluruh liquid vape yang dijual nantinya wajib disertai pita cukai. Kalau tidak ada pita cukainya akan dianggap barang ilegal dan penjualnya bisa dikenai pidana.
"Itu kemarin pengusaha vape yang datang sudah masuk asosiasi. Mereka antusias terhadap aturan baru ini," jelas dia.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya terkait perizinan penjualan vape.