Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pria Mengaku Wartawan Ditahan Polsek Wungu Madiun

Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat Polsek Wungu karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Ilustrasi./youtube
Ilustrasi./youtube

Bisnis.com, MADIUN – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat Polsek Wungu karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Oknum wartawan bernama Suhartono, warga Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap dan ditahan di Mapolsek Wungu, Selasa (28/8/2018).

Pantauan JIBI di Mapolsek Wungu, Selasa malam (28/8/2018), ada dua orang yang mengaku sebagai rekan kerja Suhartono mendatangi Mapolsek Wungu. Mereka meminta polisi untuk melepaskan Suhartono dari tahanan. Adu mulut pun tidak dapat dihindarkan antara polisi dengan dua orang itu.

Pria yang mengaku sebagai wartawan Metro Jatim itu pun mengancam akan melaporkan Kapolsek Wungu ke Propam Polres Madiun kalau rekannya itu tidak segera dibebaskan. Namun, pihak kepolisian enggan membebaskan pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut.

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan Suhartono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Suhartono ini ditangkap bermula dari laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas oleh tersangka.

Guru tersebut didatangi Suhartono yang mengaku sebagai wartawan pada Senin (27/8/2018). Tersangka kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, tersangka mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD itu.

"Pria yang mengaku wartawan ini telah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SD," ujar dia kepada wartawan.

Nuryadi mengatakan penahanan pria yang mengaku wartawan ini sudah sesuai prosedur. Penyidik mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak terima bisa menempuh jalur hukum," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper