Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERAPAN SUSU, Peternak Rakyat Persoalkan Permentan Terbaru

Gabungan Koperasi Susu Indonesia khawatir serapan susu sapi peternak rakyat berkurang karena industri besar bisa membangun peternakan raksasa dan tidak wajib menyerap dari sentra yang lebih kecil.
Ilustrasi sapi perah./Bloomberg
Ilustrasi sapi perah./Bloomberg

Bisnis.com, MALANG — Gabungan Koperasi Susu Indonesia khawatir serapan susu sapi peternak rakyat berkurang karena industri besar bisa membangun peternakan raksasa dan tidak wajib menyerap dari sentra yang lebih kecil.

Ketua Badan Pengurus Pusat Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Sulistyanto mengatakan industri pengolah susu (IPS) diperkenankan membangun mega farm, demikian inti Permentan No. 30/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Aturan itu, kata dia, berpotensi mematikan usaha peternakan rakyat, family farm karena kalah bersaing. Meski beleid itu memang tidak eksplisit menyebutkan IPS boleh membangun mega farm sendiri.

“Namun dalam Permentan tersebut secara eksplisit disebut bahwa IPS tidak harus menyerap susu dari peternak rakyat sehingga dapat ditafsirkan bahwa IPS boleh membangun mega farm,” ujarnya di Malang, Selasa (14/8/2018).

Jika IPS boleh membangun mega farm sendiri, dia menegaskan, maka hampir dipastikan peternakan sapi perah rakyat akan hancur karena akan kalah bersaing. Saat ini, produksi susu dari peternakan rakyat mencapai sekitar 1.800 ton per hari, yakni Jatim 1.000 ton/hari, Jabar 600 ton/hari, dan Jawa Barat 200 ton/hari.

Dengan produksi susu banyak itu, kata dia, akan mudah dipenuhi mega farm yang dibangun IPS. Hal itu dimungkinkan dari aspek peraturan maupun permodalan yang besar.

Satu IPS bisa saja memiliki lima mega farm. Jika diasumsikan satu mega farm membudidayakan 10.000 ekor dengan kapasitas produksi 30 liter/hari, maka produksi susunya mencapai 300 ton/hari.

Jika lokasinya ada lima, maka produksi susu segarnya mencapai 1.500 ton/hari, hampir setara dengan produksi susu sapi perah yang dikelola puluhan ribu peternak di Pulau Jawa. Jika hal itu terjadi, kata dia, maka otomatis akan mematikan usaha peternakan rakyat karena hampir semua produksi susu mereka disetor ke IPS.

Oleh karena itulah, GKSI sedang membahas Permentan yang baru tersebut. Hasil pembahasan akan menjadi sikap resmi GKSI atas terbitnya Permentan No.30/2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper