Bisnis.com, SURABAYA - Kebijakan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan yang mulai berlaku 1 Agustus 2018 diyakini dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan penyaluran kredit perumahan di Jawa Timur.
Kepala Divisi Asesmen Ekonomi Keuangan Bank Indonesia (BI) Jatim, Taufik Saleh mengatakan sesuai dengan keputusan BI per 29 Juni lalu, pelonggaran LTV akan berlaku mulai Agustus.
Dengan begitu industri perbankan dapat mengatur sendiri jumlah LTV dari fasilitas kredit pertama sesuai analisa bank dan manajemen risiko terhadap debiturnya.
"Tapi dalam mengatur LTV/FTV, bank harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan juga perlindungan konsumen," katanya, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, lanjutnya, dalam menerapkan kebijakan pelonggaran LTV tersebut, BI akan tetap memperhatikan aspek prudensial bank yakni pelonggaran hanya bisa dilakukan oleh bank yang memiliki NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah di bawah 5%. Di Jatim, BI mencatat NPL nya masih terjaga yakni 2,18% untuk KPR dan 1,08% untuk KPA.
Taufik mengatakan di Jatim, kinerja sektor properti pada kuartal I dan II tahun ini masih mengalami pertumbuhan yang positif di tengah gejolak perekonomian global.
BI mencatat, pada kuartal I, KPR Jatim tumbuh 11,60% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Begitu juga di kuartal II tahun ini mengalami pertumbuhan 12,22% dibandingkan kuartal II/2017.
Peningkatan KPR di Jatim ini lebih banyak didorong oleh pembelian rumah di atas 70 m2 dengan tingkat pertumbuhan 8,37% (yoy) di kuartal I dan tumbuh menjadi 12,11% (yoy) di kuartal II.
"Kredit apartemen di Jatim juga lumayan tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu khususnya untuk tipe di atas 70 m². Ini terjadi karena perubahan gaya hidup masyarakat milenial yang butuh hunian praktis," katanya.
Dia memperkirakan, tren pembelian rumah tapak nantinya akan lebih banyak dilakukan di wilayah yang melekat dengan Surabaya, contohnya seperti di Sidoarjo dan Gresik.
"Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang cari nafkah di Surabaya, dan rumah yang paling dekat lah yang dicari. Selain itu pembelian rumah di kawasan ini juga dipengaruhi oleh infrastruktur yang mudah seperti adanya jalan tol ke Gresik dan Sidoarjo," jelasnya.
Diketahui, kebijakan LTV/FTV sebelumnya adalah pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang diserahkan kepada masing-masing bank hanya untuk rumah tapak di bawah 70 m2, rumah susun di bawah 21 m2 dan rukan/ruko.
Sedangkan kebijakan LTV pada 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun di atas 70 m2 serta rumah susun tipe 22 m2 - 70 m2.