Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 Bangunan Kuno di Madiun Bakal Jadi Cagar Budaya

Sebanyak 19 bangunan kuno di Kota Madiun mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bangunan cagar budaya.
 Ilustrasi./Antara-R Rekotomo
Ilustrasi./Antara-R Rekotomo

Bisnis.com, MADIUN – Sebanyak 19 bangunan kuno di Kota Madiun mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bangunan cagar budaya.

Kasi Pembinaan Sejarah, Nilai-nilai Tradisional, dan Cagar Budaya Diabudparpora Kota Madiun, Sumiati, mengatakan rekomendasi dari Pemprov Jatim terkait usulan 19 bangunan cagar budaya di Kota Madiun sudah turun awal Juli 2018. Dari 19 bangunan yang diusulkan, semuanya mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim.

Sembilan belas bangunan cagar budaya itu antara lain bangunan Balai Kota Madiun, SDN 01 Kartoharjo, SDN 02 Kartoharjo, Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Gamaliel, Gereja Santo Cornelius, Gereja Santo Bernardus, Bakorwil, rumah kapiten Cina, SDN 05 Madiun Lor, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 3 Kota Madiun, SMPN 13 Kota Madiun, Stasiun Madiun, Komplek Klenteng, Pabrik Gula Redjo Agung dan rumah dinasnya, menara air Sleko, ruma Andi Wibisono, dan SMAN 1 Kota Madiun.

Setelah rekomendasi ini terun, selanjutnya Pemkot Madiun akan membuat SK Wali Kota mengenai benda cagar budaya ini. "SK ini wajib melalui evaluasi bagiam hukum terlebih dahulu sebelum ke meja wali kota," kata dia, Kamis (19/7/2018).

Dia menuturkan pembuatan SK ini juga membutuhkan waktu karena bangunan cagar budaya yang diusulkan cukup banyak. Selain itu, ada satu bangunan yang masih bermasalah mengenai kepemililan yaitu rumah Andi Wibisono di Jl. Kutai. Permasalahan ini terkait sengketa di antara keluarga pemilik.

"Kemungkinan besar hanya 18 bangunan yang akan mendapatkan SK. Tetapi ini masih menunggu perkembangan dari keluarga pemilik," jelas dia yang dikutip dari siaran pers.

Menurut dia, pemberian status cagar budata tidak bisa sembarangan. Pemberian status ini juga harus melalui persetujuan dari pemilik. Terutama apabila bangunan itu milik pribadi.

Sumiati menyampaikan cagar budaya ini bukan hanya status. Melainkan ada hak dan kewajiban yang melekat setelahnya. Pemilik bangunan akan mendapat reward dari pemerintah. Biasanya, reward tersebut berupa anggaran perawatan hingga pembebasan pajak tahunan.

Dengan status cagar budaya itu, pemilik tidak boleh sembarangan mengubah bentuk bangunan mulai menambah maupun mengurangi. Apabila ada perubahan harus melalui rekomendasi tim ahli. Pemilik harus melapor terlebih dahulu hingga mendapatkan persetujuan.

"Pada prinsipnya boleh mengubah. Tetapi prosesnya menjadi sedikit agak panjang dan belum tentu disetujui," terangnya.

Lebih lanjut, kata Sumiati, pemilik juga wajib terbuka kepada masyarakat yang ingin melihat atau belajar. Status cagar budaya memberikan kelonggaran bagi yang ingin belajar mengenai bangunan bersejarah. Namun dengan alasan yang wajar dan bisa diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper