Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya merasa keberatan dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) lantaran tidak masuk dalam APBD 2018.
Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, mengatakan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya PNS tersebut dianggap berat bagi pemda lantaran gaji dan THR tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.
"Selama ini PNS selalu mendapatkan gaji ke-13 dan THR setiap tahun. Namun yang diberikan hanya berdasarkan komponen gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya seperti permintaan Menteri Keuangan," katanya kepada Bisnis, Selasa (5/6/2018).
Menurutnya, jika dihitung bersama dengan tunjangan maka anggaran pemerintah tahun ini tidak akan cukup karena antara gaji dan tunjangan lebih besar tunjangan, dan setiap pegawai memiliki tunjangan kinerja yang berbeda.
"Nah Bu Risma (walikota) juga berat karena ini dibebankan ke APBD. Pemda-pemda lain juga merasa keberatan. Namun yang pasti gaji ke-13 dan THR kita tahun ini sudah diberikan kepada PNS," imbuhnya.
Yusron menambahkan Pemkot Surabaya sendiri telah memberikan pemahaman kepada para pegawainya untuk memaklumi keadaan anggaran pemerintah sehingga pemkot tidak memberikan gaji ke-13 dan THR beserta tunjangan-tunjangan.
Ada pun APBD Kota Surabaya 2018 yakni mencapai Rp9,1 triliun. Dari total APBD tersebut sebanyak 18% atau sekitar Rp1,2 triliun dialokasikan untuk gaji pegawai.