Bisnis.com, SURABAYA—Kepolisian Daerah Jawa Timur menerjukan tim guna melihat kebenaran dan mendata jumlah korban-korban akibat minuman keras oplosan di Kota Surabaya.
"Yang meninggal masih didalami. Versi media macam-macam ada yang 13 dan 15. Kami turunkan tim untuk melihat kebenarannya. Jangan meninggal karena yang lain dibilang karena minuman keras. Nanti akan digali dari segi fisik, keterangan dokter, apakah dari muntahannya, jangan mati-mati dikumpulin karena minuman keras," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Kamis (26/4/2017).
Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak akan menutup-nutupi jumlah korban yang akibat minuman keras oplosan. Dia menegaskan, minuman keras terutama yang oplosan adalah musuh bersama untuk itu telah jajarannya diperintahkan untuk memeranginya.
"Kami tidak menutup-nutupi. Kami tidak dapat apa-apa karena minuman keras musuh kita bersama. Hajar, hajar saja," ujarnya.
Guna membuat efek jera untuk produsen minuman keras oplosan, Machfud sudah rumuskan pasal-pasal yang dapat menahan produsen dan menahan pengedar jika memang itu minuman keras oplosan.
Menurutnya, baik itu dari Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan dan juga Undang-undang Pangan, jika dapat membahayakan keselamatan orang lain maka patut untuk dihukum.
"Kita melihat jangan hanya kena tim ini, apalagi sudah menimbulkan korban banyak ini. Kalau tindak pidana ringan (tipiring), enak amat cuman dikasih tipiring. Ini dikasih pasal pemberatan," katanya.
Pihak kepolisian akan gencar melakukan operasi untuk minuman keras oplosan yang mengakibatkan orang mati, apalagi memproduksi tanpa izin dengan skala besar walau hanya sekelas kampung, seperti yang terjadi di Tuban, di Kediri.