Bisnis.com, MALANG—Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang tidak terganggu meski terjadi kasus hukum di lembaga eksekutif dan legislatif setempat.
"Kalau berkaitan dengan pelayanan masyarakat sangat tidak terganggu karena sudah ada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang Wahid Wahyudi yang memimpin," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (28/3/2018).
Posisi orang nomor satu di Pemkot Malang sejak 15 Februari 2018 dijabat oleh seorang Pjs karena Wali Kota Mochamad Anton dan Wakilnya bernama Sutiadji juga memutuskan maju sebagai calon wali kota pada Pilkada 2018.
Keduanya sejak tanggal tersebut diwajibkan mengajukan cuti karena mengikuti masa kampanye hingga 23 Juni 2018.
Praktis, sejak saat itu posisi wali kota dijabat oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi yang ditunjuk oleh Gubernur Soekarwo.
"Urusan pemerintahan dan pelayanan dipegang Pak Wahid sejak pertengahan Februari. Sampai sekarang saya menerima laporan tidak ada permasalahan berarti, khususnya di bidang pelayanan publik," ucapnya.
Kendati demikian, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengaku khawatir terhadap kinerja fungsi pemerintahan di lembaga legislatif Kota Malang sehingga harus ada solusi.
"Karena itu kami konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk diberikan solusi tepat bagaimana caranya agar tidak terganggu," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sebelumnya, Rabu (21/3), KPK mengumumkan Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.