Bisnis.com, MALANG—Industri kecil menengah (IKM) bidang makanan dan minuman yang memiliki sertifikat produk di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, masih minim karena rendahnya kesadaran pemilik IKM bersangkutan.
Kepala seksi makanan dan minuman Dinas Perindustrian Kota Malang Suswati di Malang, Rabu (20/2/2018) mengakui kesadaran para pelaku IKM bidang makanan dan minuman di daerah itu untuk mengurus sertifikasi produknya masih sangat minim. "Sampai saat ini baru sekitar 20 persen yang telah mengantongi sertifikasi," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, sertifikasi untuk produk makanan dan minuman sangat penting karena sertifikasi merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu, katanya, Disperin Kota Malang terus mendorong mendorong kalangan IKM untuk segera mengurus sertifikasi produknya agar produk yang dihasilkan dapat terus meningkat. IKM yang sudah menghasilkan produk berkualitas agar tetap menjaga produknya dengan mengurus sertifikasi.
Menurut dia, saat ini produk makanan dan minuman yang diproduksi IKM di Kota Malang dan memiliki sertifikat baru 20 persen. "Kami sangat menyayangkan kondisi ini, sebab jika mereka memiliki sertifikasi, produk makanan dan minuman yang mereka hasilkan akan mudah menembus pasar nasional, termasuk di swalayan atau toko-toko modern," ujarnya.
Sebenarnya, bukan hanya Disperin Kota Malang yang mengimbau IKM segera mengurus sertifikasi. Dinas Perindustrian Provinsi Jatim pun juga mendorong IKM untuk segera mengurus sertifikasi. Dengan demikian, produk-produk IKM bisa "naik kelas" dan bersaing dengan produk lain yang sudah memiliki merek dagang.