Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Memanggil Wakil Wali Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Bisnis.com, MALANG—Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Malang Sutiaji sebagai saksi untuk tersangka M. Arief Wicaksono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Arief Wicaksono merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Selain Sutiaji, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya untuk tersangka M. Arief Wicaksono Sebanyak 11 saksi itu, antara lain anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto, pemilik CV Dwi Tunggal Hariyadi, pemilik CV Menara Utama Fitrianingsih, pemilik CV Barokah Jaya Subandi, pemilik CV Esas Segitigma Ajad Sudrajat, dan pemilik CV Rexa Bangun Utama Anna Yulitasari.

Selain itu, pemilik CV Duta Prima Teknik Sukarno Yudho Arisandi, pemilik CV Nyiur Utama Raya Moch Ali Imron, pemilik CV Ngadeg Dewe Bambang Suprayitno, pemilik CV Fiko Tama Suherno, dan pemilik CV Bonanza Nurhayati.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga M. Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima M. Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP.

Pada kasus kedua, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait dengan penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Diduga M. Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek Rp98 miliar yang dikerjakan secara tahun jamak pada 2016-2018.

Sebagai penerima M. Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper