Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Diminta Tegakkan Aturan Soal Harga Gas Bumi

Presiden Joko Widodo diminta kembali turun tangan untuk menegakan Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo diminta kembali turun tangan untuk menegakan Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menuturkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.58/2017 yang mengatur harga gas bumi melalui pipa bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Presiden. Untuk itu pihaknya meminta Presiden Joko Widodo kembali turun tangan agar industri dapat bertahan di tengah persaingan yang sangat kompetitif.

"Semoga dikabulkan. Mungkin Presiden belum tahu Perpresnya belum dilaksanakan," kata Safiun, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan dalam aturan turunan dari Menteri ESDM itu, maka harga gas bagi industri tidak mungkin turun sesuai dengan Perpres. Pasalnya selain harga gas di hulu, aturan itu juga menetapkan adanya biaya niaga, biaya transmisi dan biaya produksi.

Berdasarkan perhitungan FIPGB maka harga gas untuk industri tidak akan berbeda dengan yang dibayar saat ini. Berdasarkan simulasi, kata dia, harga gas di Jawa bagian barat akan berada dalam rentang US$8,30 hingga $9,63. Sementara untuk Jawa bagian timur dalam rentang harga US$8,26 Million British Thermal Unit (MMBTU).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemenuhan Perpres No.40/2016 dapat dilakukan. Pasalnya terdapat beberapa sumur migas yang harga jualnya disepakati di 2012 berada di bawah US$2,5 yakni Wellhead ConocoPhillips USD1,85/MMRTU dan di PEP Pagardewa US$2.28/MMBTU.

"Kedua sumur ini relatif besar sebagai sumber gas yang dialirkan melalui pipa ke Jawa bagian Barat," katanya.

Perpres No.40/2016 menyatakan jika skema harga tidak dapat mencapai harga keekonomian bagi industri sebesar US$6 per MMBTU maka menteri dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu pada industri yang bergerak bidang Industri pupuk; industri petrokimia; industri oleochemical; industri baja; industri keramik; industri kaca; dan industri sarung tangan.

“Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Elisa Sinaga mengingatkan pemerintah telah tiga tahun belum menepati janji untuk menyesuaikan harga gas untuk industri.

Dia mengatakan,agar industri nasional dapat bersaing dalam perdagangan dunia maka pemerintah cukup membandingkan dengan harga di negara kawasan sehingga produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Internasional.

"Turun berapapun harga gas itu sangat membantu kami, minimal kami dapat bertahan. Komponen gas menyumbang 30% dari biaya produksi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Miftahul Ulum
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper